33 Pelanggar Ganjil Genap di Jakpus Ditindak
access_time Senin, 09 September 2019 17:13 WIB
remove_red_eye 1526
person Reporter : Rezki Apriliya Iskandar
person Editor : Andry
Puluhan pengendara mobil ditindak karena melanggar aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta Pusat.
Kita kerahkan 70 personel,
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, berdasarkan evaluasi hari ini, tercatat ada 33 pengendara mobil yang ditindak karena menggunakan pelat genap. Langgar Aturan Ganjil Genap, 153 Mobil di Jakbar Ditindak
Dari 33 jumlah pelanggar ini, 14 di antaranya ditindak di Jalan Kyai Caringin dan Jalan Balik Papan. Kemudian satu pelanggar ditindak di Jalan Jenderal Ahmad Yani 1, 15 pelanggar di Jalan Kramat Raya dan tiga pelanggar di Jalan Gunung Sahari.
"Kita kerahkan 70 personel. Kita juga kerja sama dengan kepolisian untuk memantau dan menindak pelanggar," ujar Harlem, Senin (9/9).
Menurut Harlem, sebagian besar pelanggar berdalih lupa jika hari ini merupakan tanggal ganjil. Padahal, pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas ganjil genap di sejumlah ruas jalan.
"Kita juga sudah sosialisasi dari jauh hari. Semoga pengendara bisa terus menaati tata tertib lalu lintas," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ini Pengaturan Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya
access_timeSabtu, 07 September 2019 10:14 WIB
remove_red_eye2813 personAldi Geri Lumban Tobing -
Perluasan Ganjil Genap Siap Diimplementasikan
access_timeJumat, 06 September 2019 17:42 WIB
remove_red_eye2207 personMustaqim Amna -
40 Pelanggar Ganjil Genap di Jl Gunung Sahari Ditindak
access_timeSenin, 09 September 2019 10:07 WIB
remove_red_eye1966 personBudhi Firmansyah Surapati
Berita Terpopuler
indeks